SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIK : Umur: tahun Agama : Pekerjaan : Alamat : No. Telp : Email : Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari terdapat unsur-unsur yang tidak
SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Umur : Pekerjaan : Nomor KTP : Alamat : Demikian ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di: Jalan : RT/RW : Desa/Kelurahan : Kota Administrasi : NIB : Status Tanah : Dipergunakan untuk : Batas
DownloadSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) Type: PDF. Date: October 2020. Size: 54.5KB. Author: Yanwar Edek. This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form.
Explanation √ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki (controlling, possessing) tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi (walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat). Bentuk pengakuan negara adalah terbitnya sebuah sertifikat hak (mis. Hak Milik, HGU, HGB). Jika sudah ada sertifikat, Sporadik ini
SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK. Medi Apriadi. Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 27 Full PDFs related to this paper.
ØSurat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk diangkat sumpah bila diperlukan. Ø Apabila Pernyataan ini tidak benar, saya bersedia di tuntut di hadapan pihak yang berwenang. Pernyataan saya diatas di benarkan oleh beberapa orang saksi : 1. N a m a : BUJANG ASRORI.
1 SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ANJAR Umur : 40 TAHUN Pekerjaan : WIRASWASTA Nomor KTP : 7403151801740001 Alamat : Jl. Lumba-lumba RT.03/RW.03 Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik dengan menguasai sebidang tanah yang terletak di : Jalan : Lumba-lumba.
Y3AJg. Download Free DOCXDownload Free PDFSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKMedi ApriadiTETSING
Statement of Claim for De Facto Possession of Land [Parcel] Explanation √ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki controlling, possessing tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat. Bentuk pengakuan negara adalah terbitnya sebuah sertifikat hak mis. Hak Milik, HGU, HGB. Jika sudah ada sertifikat, Sporadik ini tidak lagi diperlukan untuk bertransaksi tanah. ★ Perhatikan contoh ini yang sama sekali tidak menyebutkan sertifikat hak dari negara/BPN √ Karena sifat yang sepihak ini, Sporadik adalah sekadar Statement of Claim for De Facto Possession of Land Parcel. Kata Parcel bisa diabaikan, sebab sekadar bunga-bunga/pemanis dalam bahasa Inggris Situs berikut Australia menceritakan bahwa klaim atas tanah dimulai dengan menerbitkan pernyataan seperti itu. SURJAYA ★★★★★ A claim for possession of land commences when someone files a Statement of Claim in the Supreme Court's Possession List.
0% found this document useful 0 votes208 views2 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes208 views2 pagesSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Untuk Pemilik TanahJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Februari 22, 2016 Edit Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah - Ketika kita memiliki sebidang tanah yang kita dapatkan dari warisan ataupun dari membeli, namun terkadang Surat pernyataan penguasaan dibutuhkan oleh kita agar tidak ada orang lain yang mengaku memiliki tanah tersebut, Untuk itu alangkah baiknya kita berjaga-jaga dengan cara membuat surat kuasa atau surat penguasaan tanah. Surat Keterangan penguasaan tanah sangat perlu sekali kita miliki sebagai salah satu bukti kuat, jikalau suatu saat nanti ada orang yang menggugat kita sudah memiliki kekuatan dengan Surat Pernyataan penguasaan tanah yang baik dan benar ini Surat Penguasaan Bidang Tanah Berikut ini contoh surat penguasaan sebidang tanah yang baik dan benar Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama Mochammad hamdin. Tempat Tgl. Lahir Sukabumi, 02 Januari 1985 Pekerjaan Wiraswasta Tempat Tinggal Jl. Tipar No. 30. Kec. Waluran, Sukabumi Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan I’TIKAD BAIK telah mengusahakan dan menguasai sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tipar Kecamatan Waluran Sukabumi Seluas 200 m2 Dipergunakan Untuk ladang tanaman Kacang tanah Dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Didin Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Rianto Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ibu Nuraini Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Rado Bidang tanah tersebut saya peroleh dan saya usahakan dari tahun 1990 hingga saat ini saya kuasai dan saya usahakan dengan baik secara terus menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun juga. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk mengangkat sumpah. Apabila pernyataan ini tidak benar saya bersedia dituntut oleh pihak yang berwenang. Saksi-saksi Sukabumi, 07 Juni 2015 1………………………… 2………………………… 3………………………… Yang membuat Pernyataan 4………………………… Mochammad Hamdin Itulah contoh lengkap surat pernyataan penguasaan sebidang tanah yang bisa saya bagikan kepada para pengunjung semua, semoga ini menjadi referensi yang bermanfaat
Tanah adalah kebutuhan masyarakat yang sebaiknya didukung oleh suatu legalitas. Ketika seseorang memiliki sebidang tanah tidak bersertifikat, ia memerlukan pendaftaran pertama kali untuk menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah di bawah penguasaannya. Surat pernyataan fisik bidang tanah adalah surat pertama yang perlu dibuat jika seseorang tidak memiliki sertifikat resmi atas tanah yang dimilikinya. Bagaiamana cara membuat surat ini? Simak pada artikel di bawah ini! Definisi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Pendaftaran Tanah secara SistematikPendaftaran Tanah secara SporadikPerbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahKonsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar HukumReferensi Secara sederhana, surat pernyataan fisik bidang tanah adalah pintu awal dalam mendaftarkan tanah pertama kalinya sebagai objek tanah yang belum terdaftar. Penggunaan surat ini dijadikan sebagai legitimasi bahwa yang berkepentingan yakni pemilik tanah telah menguasai tanah tersebut dengan sah sebelum melakukan permohonan pengajuan hak atas tanah. Dian Aries Mujiburohman menyatakan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dijadikan sebagai bukti formal terhadap penguasaan tanah. Melalui surat ini, ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat atau desa/kelurahan setempat. Hal ini diperuntukkan agar meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah. Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah “PP 24/ 1997” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah “PP 18/ 2021” menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilakukan dengan 2 dua cara yakni pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran Tanah secara Sistematik Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran melalui metode ini didasarkan melalui suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria atau pertanahan. Pengumpulan data yang diperlukan meliputi data fisik dan data yuridis terhadap satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah dan/atau masyarakat, sehingga wajib mengikuti kegiatan pendaftaran tanah. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 14 hari kalender. Pendaftaran Tanah secara Sporadik Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau massal. Apabila suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan melalui sporadik. Sama halnya dengan pendaftaran secara sistematik, sporadik juga meliputi data fisik dan data yuridis dalam pendaftarannya. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 30 hari kalender. Dari kedua pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan keduanya terletak pada siapa yang melakukan pendaftaran. Untuk pendaftaran secara sistematis, yang berinisiatif untuk mendaftarkan adalah pemerintah. Hal ini dikarenakan dalam wilayah tertentu, pemerintah setempat membuat program secara serentak agar seluruh tanah dibuatkan sertifikatnya. Sedangkan pendaftaran secara sporadik, apabila pemerintah setempat dalam beberapa waktu di suatu wilayah tidak memiliki program untuk mensertifikatkan tanah, pemilik tanah/orang yang berkepentingan dapat berinisiatif untuk mengajukan pensertifikatan tanah ke desa/kelurahan setempat. Perbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai dokumen berupa bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan tersebut. Sedangkan sporadik adalah surat pernyataan bahwasanya tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang. Ketika melakukan pendaftaran sporadik, belum tentu orang tersebut bersertifikat tanah, sehingga belum ada dokumen sebagai bukti bahwa tanah tersebut berada dalam kepemilikan. Dengan demikian, untuk menjadikan suatu tanah berada dalam kepemilikan hak milik atas tanah yang mengeluarkan produk sertifikat tanah hak milik, Anda perlu mengutus hal ini kepada Notaris atau PPAT di wilayah tempat objek tanah tersebut berada. Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah mengikuti ketentuan format dan isi yang disesuaikan dengan tiap-tiap daerah. Namun, setidaknya format dari tiap daerah mengenai formulir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah memuat ketentuan sebagai berikut. Perlu diingat kembali bahwa memiliki surat pernyataan ini tidak melegalisasi Anda memiliki kepemilikan atas tanah, sehingga Anda perlu membuat sertifikat untuk hak atas tanah ke Notaris atau PPAT. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Tips Menghindari Mafia Tanah Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Referensi Gunanegara. “Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah”. Law Review Volume XXI, Maret 2022, hal. 351.
surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah